Praktek Kerja Lapangan (PKL) :

  1. Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan praktik di lapangan yang bertujuan memberikan bekal pengetahuan, wawasan, dan keterampilan kepada Taruna/i berkaitan dengan pengelolaan dan operasional perusahaan bidang kedirgantaraan yang disesuaikan dengan pilihan konsentrasi Taruna/i.
  2. Praktek Kerja Lapangan (PKL) wajib diikuti oleh Taruna/i Prodi D4 STTKD mulai angkatan 2020.
  3. Masa atau lama waktu magang disesuaikan dengan tempat magang.
  4. Biaya PKL ditanggung oleh Taruna yang bersangkutan.
  5. Dalam pelaksanaannya, terdapat Tim Pelaksana/ Pengelola PKL yang akan menyeleksi dan membimbing Taruna/i sebelum berangkat PKL.
  6. Peserta PKL adalah Taruna/i yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    • Saat isi KRS Semester 5/6 sudah menempuh minimal 106 – 110 SKS.
    • Tidak ada niai E dan K/ Kosong dalam Transkrip Niai
    • Nilai D tidak boleh lebih dari 3 mata kuliah
    • Sudah mengambil/ menempuh mata kuliah Metode Penelitian yang ada di semester 7
    • Mengambil mata kuliah PKL/OJT saat isi KRS Semester 5/6
    • Mengisi Surat/Link Pengajuan dan wajib memilih 2 lokasi PKL (1 Lokasi dalam pulau Jawa, 1 Lokasi luar pulau Jawa)
    • Siap ditempatkan di antara 2 pilihan penempatan (Sesuai Surat Pengajuan)

PKL dan penyusunan Skripsi dalam pelaksanaannya bisa saja berjalan beriringan. Oleh karena itu, sebelum Taruna/i berangkat PKL hendaknya sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan dosen pembimbing untuk menentukan fokus penelitian dan permasalahan yang akan dicari datanya selama PKL.

Selama PKL, Taruna/i harus memahami kode etik dan ketentuan yang berlaku pada perusahaan tempat PKL. Apabila dikemudian hari terdapat laporan evaluasi yang tidak baik dari perusahaan, Taruna tersebut akan mendapatkan sanksi akademik berdasarkan rapat senat STTKD Yogyakarta.